Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KPK terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek alokasi bantuan dana dari pemerintah propinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Madina.
Hari ini Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara (HIB) diperiksa sebagai saksi selama 12 jam. Ia keluar sekitar pukul 23.08 WIB dengan mengenakan baju tahanan. Hidayat mengaku bahwa uang suap yang diterimanya tidak mengalir ke Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Enggak ada (aliran dana ke Gatot). Ini inisiatif saya sendiri," ujar Hidayat kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).
Saat ditanya apakah uang suap yang ia terima baru pertama kali atau sebelumnya pernah mendapatkannya, Hidayat mengaku tidak tahu. "Oh saya tidak tahu soal itu," ujarnya.
Hidayat juga mengaku tidak ada koordinasi dengan DPW Demokrat. Selain Hidayat, KPK juga memeriksa Khairul anwar Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Madina bukan Sumut. Berbeda dengan Hidayat, Khairul tidak banyak bicara. Ia hanya menjawab nanti. "Nanti saya akan jawab. Nanti ya setelah pemeriksaan," ujarnya.
Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan status Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara (HIB) menjadi tersangka. Penetapan itu setelah lembaga pimpinan Abraham Samad menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Hidayat diduga menerima suap terkait proyek alokasi bantuan dana dari pemerintah propinsi Sumut ke Kabupaten Madina. "HIB, Bupati Mandailing Natal disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi," kata Juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013) malam lalu.
Selain Hidayat, KPK juga menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Sumut, Khairul Anwar menjadi tersangka.
Untuk Surung, KPK menjeratnya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
"KRL selaku PLT Kadis PU kabupaten Madina diduga melanggar pasal 12 a atau 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002," terang Johan.