TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada tertawa saat ditanya soal kesiapannya, bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan suap hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Keluar dari Kantor Abraham Samad Cs sekitar pukul 20.20 WIB, Dada langsung dihadang awak media. Ia terpantau ditemani beberapa orang ajudannya. Namun, ia sempat menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki mobil.
Dada dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka, yakni Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono; Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat; Ketua Ormas Gasibu Bandung Toto Hutagalung; serta anak buahnya, Asep Priana.
"(Diperiksa) untuk para tersangka," kata Dada yang mengenakan kemeja putih.
Saat ditanya lebih jauh soal uang saweran untuk menyuap hakim Setya, Dada mengklaim pemeriksaan penyidik belum sampai ke sana.
"Ya nanti, belum," ujar Dada, seraya menerangkan, pemeriksaan dirinya lama lantaran diiringi beberapa kegiatan di Kantor KPK.
Informasi yang diterima Tribunnews.com, KPK telah mengantongi jejak Dada dalam kasus suap pemulusan kasus korupsi bansos Bandung. Jejak ditemui penyidik saat menggeledah ruang Setyabudi beberapa waktu lalu. KPK juga mendapat jejak Dada saat menggeledah kediaman tersangka Toto Hutagalung.
Pada perkembangan penyidikan, diduga bahwa uang suap untuk Setyabudi berasal dari saweran sejumlah pejabat Pemkot Bandung. Itu sebagaimana diterangkan saksi Pupung, anak buah tersangka Herry Nurhayat.
Herry mengaku diperintahkan atasan untuk mengumpulkan dana dari sejumlah pejabat Pemkot Bandung, untuk pemulusan perkara korupsi bansos Bandung.
Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi enggan berbicara materi kasus. Kendati demikian, Johan menegaskan kasus ini tengah dikembangkan penyidik KPK.
"Kami terus kembangkan, baik penerima maupun yang diduga memberi. Apakah ada orang lain yang terlibat, selain para tersangka yang telah ditetapkan KPK," terang Johan. (*)