News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Purek dan Dosen UNJ Dituntut 18 Bulan Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menuntut Pembantu Umum Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr Fachrudin Arbah dan dosen Tri Mulyono, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Menurut jaksa penuntut umum, keduanya bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laboratorium di seluruh fakultas, pada rentang waktu 5 Januari-15 Desember 2010.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tri Mulyono dan Fachrudin Arbah, dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU Fitri Zulfahmi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Tuntutan dibacakan terpisah. Jaksa juga menuntut Fachrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek dan Tri selaku Ketua Panitia Lelang proyek, dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta, dan jika tidak membayar diganti kurungan selama tiga bulan.

Menurut jaksa, keduanya dianggap melanggar dakwaan subsider, yakni pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan Fachrudin dan Tri, telah memerkaya diri sendiri, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan merugikan keuangan negara. Sedangkan pertimbangan meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama masa persidangan, telah mengembalikan uang hasil korupsi, dan belum pernah dihukum.

Jaksa menganggap, Fachrudin dan Tri bersalah bekerja sama dengan staf dan Direktur Pemasaran Grup Permai Melia Rike dan Mindo Rosalina Manulang, dengan mengatur PT Marel Mandiri menjadi pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium.

Keduanya tahu dan sengaja mengunci spesifikasi barang ditawarkan hanya untuk PT Marel Mandiri. Grup Permai adalah perusahaan milik terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.

"Padahal diketahui, yang mengerjakan proyek adalah PT Anugrah Nusantara, dan hanya meminjam bendera PT Eksartek buat mengikuti persyaratan lelang," beber Fitri.

Menurut jaksa, tindakan Fachrudin dan Tri tidak sesuai etika dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak memenuhi prinsip keterbukaan.

Tri sebagai Ketua Panitia Lelang, menyusun harga perkiraan sendiri sesuai daftar harga asli. Padahal, dia mengetahui harga produk yang ditawarkan sudah dipotong. Sementara, Fachrudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen juga tahu akan hal itu, dan membiarkan saja.

"Kedua terdakwa tidak memahami etika, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16 miliar. Mereka juga dianggap menguntungkan Nazaruddin dan perusahaannya, diri terdakwa, dan UNJ," papar Fitri.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (4/6/2013) pekan depan, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) kedua terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini