News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus PLTU Lampung

KPK Pernah Periksa Saksi di Amerika

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emir Moeis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernah menerjunkan tim penyidik untuk memeriksa saksi di Washington DC, Amerika, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.

Menurut informasi yang dihimpun, tim yang bertolak memeriksa saksi kasus yang telah menyeret politisi PDIP Izedrik Emir Moeis itu bersamaan dengan tim yang diterbangkan memeriksa Sri Mulyani sebagai saksi kasus bailout bank Century di Washington DC beberapa waktu lalu. Saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas Emir berjumlah dua orang.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi tak dapat membeberkan lebih jauh. Namun, Johan membenarkan adanya pemeriksaan saksi untuk kasus korupsi PLTU Tarahan di Washington DC itu.

"Ada pemeriksaan saksi terkait kasus PLTU Tarahan di Washington DC, namanya siapa saya belum dapat informasi," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPR dari PDIP Izedrik Emir Moeis menjadi tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tersangka Emir diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.

Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini