News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KPK Buru Otak Penyuapan Hakim Setyabudi Tedjocahyono

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bandung, Dada Rosada usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013). Dada diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah penanganan perkara dana bantuan sosial Pemkot Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Bandung, yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu otak dibalik penyuapan hakim PN Setyabudi Tedjocahyono, dalam pemulusan perkara bansos Pemkot Bandung.

Dalam rangka itu, penyidik kembali mengadirkan sejumlah saksi untuk perkara tersebut. Di antaranya dengan kembali memeriksa Wali Kota Bandung, Dada Rosada hari ini, Rabu (29/5/2013). Dada sendiri sudah empat kali diperiksa KPK. 

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengakui pemeriksaan Dada sampai berkali-kali lantaran tiga keterangan dia sebelumnya dianggap belum cukup oleh penyidik KPK.

"Jadi banyak yang harus dikonfirmasi ke dia (Dada)," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Dada mengakuinya. Bahkan, diuangkapakan Politisi partai Demoktar itu, banyak keterangan saksi lain yang dikonfrontasi lagi kepadanya.

"Banyak. Kaitanya kesana sini," kata Dada usai rampungkan pemeriksaan KPK, Rabu malam.

Pada perkara, KPK baru menetapkan Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocayono, Plt Kadis Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran, Toto Hutagalung serta anak buahnya, Asep Triana.

Informasi diterima Tribun, memang masih ada rangkaian yang terputus. Toto yang diduga memberikan suap, dipandang tidak punya kepentingan dalam pemulusan perkara bansos Bandung. Karena itu, KPK terus memburu otak dibalik penyuapan tesebut.

Untuk diketahui, dalam dakwaan kepada tujuh orang terdakwa korupsi bansos Bandung di PN Bandung, nama Dada sempat muncul sebagai pihak yang turut bersama-sama melakukan korupsi tersebut. Namun, dalam putusan majelis hakim, yang saat itu diketuai hakim Setyabudi Tedjocahyono, nama Dada hilang dalam perkara.

Serangkaian penyidikan KPK, juga sempat menggeledah rumah dinas Dada Rosada. Bahkan, saat ini, Dada telah berstatus tercegah bepergian ke luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini