News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Zulkarnaen Djabar: Kasus Saya Sangat Politis

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (tiga kanan) bersama ayahnya yang juga anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). Ayah dan anak tersebut diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa perkara korupsi pengurusan anggaran  pengadaan Alquran di Kementerian Agama Zulkarnaen Zabar tidak menerima vonis 15 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Anggota komisi VIII DPR itu menilai putusan itu jauh dari rasa keadilan.

"Saya tanpa berkonsultasi dengan kuasa hukum menyatakan banding," ujar Zulkarnaen usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2013) malam.

Lebih jauh Zulkarnaen mengatakan, kasus yang menjeratnya ini penuh dengan nuansa politik. Sebab, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini saat partainya tengah menggelar hajatan nasional, yaitu rapat pimpinan nasional.

"Ada yang janggal dalam penetapan saya sebagai tersangka. Ini bertepatan dengan Rapimnas Golkar di mana saya ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu saksinya saja belum ada. Siapa yang bermain ini, saya akan ungkap. Ini sangat politis, saya dizolimi," ujar Zulkarnaen.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, Zulkarnaen juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Zulkarnaen dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara, anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya, divonis delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider sebulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 9 tahun penjara.

"Ini sangat memilukan. Ini tidak mempertimbangkan psikologis kami, saya punya ahak asasi. Dari 18 saksi hanya 1 saksi yang memberatkan dan dia juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dalam putusan, kami dinilai bersalah secara bersama-sama," kata Dendy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini