TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma'mun menyatakan belum terbentuknya komisioner periode 2013-2017 akan membuat perkara yang didaftarkan ke lembaga tersebut terbengkalai.
Menurutnya, sejak Januari - Maret 2013, KIP telah menerima pendaftaran perkara sebanyak 138 kasus.
"Dari 138 kasus itu, hanya 44 yang diproses oleh KIP. 94 perkara belum diproses," kata Abdul di Sekretariat Komisi Informasi Pusat, Jl Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2013).
Abdul menuturkan, tidak diprosesnya 94 kasus tersebut terkait dengan waktu penyelesaian perkara yang cukup lama,sedangkan komisioner KIP periode 2009-2013 akan berakhir per 2 Juni 2013.
Dikhawatirkan, jika 94 perkara tersebut diproses oleh komisioner KIP periode 2009-2013 sudah terlanjur tidak menjabat sebagai komisioner.
"Satu perkara memakan waktu satu-tiga bulan sampai adanya putusan," kata Abdul.
Abdul mengungkapkan, KIP periode 2009-2013 telah menerima pendaftaran perkara sebanyak 818 kasus. Dari 818 perkara tersebut, 64 persennya sudah dapat terselesaikan.