News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Impor Daging Sapi

Rumah Luthfi Hasan di Cipanas Dikira Villa Biasa

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plang penyegelan KPK terpasang di rumah milik Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) di Jalan Loji Timur, RT 02/RW 17, Kampung Pasekon Loji, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu (1/6/2013). KPK telah menyita tanah dan bangunan tersebut atas dasar tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka LHI.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh. Guci Syaifudin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Rumah milik tersangka korupsi kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) di Jalan Loji Timur, RT 02/RW 17, Kampung Pasekon Loji, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, berada di antara pesantren dan villa.

Wakil Ketua Pemuda Kampung Pasekon Loji, Dede Baron (24), mengatakan, terdapat tiga pesantren berdekatan dengan rumah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Sementara di sekiling rumah milik LHI banyak berdiri villa yang disewakan.

"Dekat rumah yang disita KPK ada Pesantren Darussalam, Pesantren Al Riyadl, dan Pesantren Bani Taher. Di sini juga banyak villa karena wilayah ini memang kawasan villa," kata Dede kepada Tribun ketika ditemui di kediamannya, Sabtu (1/6/2013).

Meski begitu, Dede mengatakan, masyarakat beranggapan rumah tersebut seperti kebanyakan villa yang ada di Kampung Pasekon Loji. Pasalnya rumah tersebut hanya ramai di waktu-waktu tertentu. Lagi pula orang-orang yang datang ke rumah tersebut jarang bergaul dengan masyarakat sekitar.

"Orang yang biasa datang ke rumah itu keluar ketika membagikan baju kepada masyarakat. Baju itu merupakan atribut sebuah partai dan pembagian baju itu dilakukan karena memang akan ada pemilihan umum 2009," kata Dede.

Seperti diberitakan, sebuah rumah di Jalan Loji Timur, RT 02/RW 17, Kampung Pasekon Loji, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur telah disita KPK. KPK telah menyita tanah dan bangunan tersebut atas dasar tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Adapun pemasangan plang penyitaan baru dilakukan Jumat (31/5). Pada plang tersebut tertulis penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sprint.Sita-29/01/03/2013, tanggal 25 Maret 2013. Berdasarkan pantauan Tribun rumah tersebut tertutup rapat. Namun adanya plang tersebut menjadi perhatian masyarakat yang tinggal di sekitar rumah milik LHI.  (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini