TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dada dipanggil sebagai saksi terhadap tersangka kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, terkait Bansos Pemkot Bandung. Ini kali keenam Dada dipanggil KPK.
Tiba di KPK, Dada masih setia dengan irit bicaranya. Kendati demikian, dia masih mau mengatakan bahwa ia diperiksa karena masih banyak yang belum ia beberkan ke penyidik.
"Iya, lanjutan, ada yang belum selesai" ujar Dada di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Saat ditanya lebih jauh, Dada enggan meneruskan obrolan dengan wartawan. Termasuk, saat ditanya apakah dirinya tidak kooperatif sehingga kerap dipanggil KPK.
"Jangan lah, nanti aja," ujarnya seraya bergegas masuk markas Abraham Samad Cs.
KPK tengah mengambangkan kasus dugaan suap ini. Penyidik tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik menerima maupun yang memberi suap.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat. (*)