News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Fadh El Fouz Hari Ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyuapan anggota DPR oleh Fahd El Fouz menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/11/2012). Fahd divonis 2 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta Rupiah, subsider kurungan 2 bulan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fadh El Fouz alias Fahd A Rafiq, Selasa (4/6/2013).

Ketua Gema MKGR yang belum lama disambangi Politisi Golkar Priyo Budi Santoso di Lapas Sukamiskin ini akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi Al Quran dengan tersangka Ahmad Jauhari.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (4/5/2013).

Dalam kasus dugaan korupsi Al Quraan dan Lab IT di Kemanag nama Fadh dinilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terlibat dan menerima sejumlah duit haram dari proyek tersebut.

Tak hanya Fadh, nama-nama lain seperti Prio Budi Santoso juga disebut dalam kasus yang telah menyeret Zulkarnaen Djabar dan Denddy Prasetya ke jeruji besi.

Pengacara Zulkarnaen Djabar dan Denddy Prasetya, Erman Umar sebelumnya mengatakan jika Fadh bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat Priyo. Namun, lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs kata Erman harus terlebih dahulu mentersangkakan Fadh.

Bukan tanpa sebab Erman mengungkapkan hal tersebut. Sebab, Fadh selama ini disinyalir mengetahui andil-andil banyak pihak dalam kasus tersebut, termasuk Wakil Ketua DPR asal Partai Golkar tersebut.

"Itu dia (Fahd) yang tahu (keterlibatan Priyo). Nah kalau Fahd sudah tersangka kita lihat dia mau ngomong apa soal Priyo. Iya kuncinya ada di Fahd, Zulkarnaen dan Dendy tidak tahu. Karena semuanya adalah permainan Fahd, semua angka-angka (jatah fee) itu Fahd yang buat," kata Erman Umar di Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Zulakrnaen Djabar, sementara Dendy Prasetya diganjar hukuman 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini