News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Usai Diperiksa KPK 11 Jam Dada Rosada Hanya Tersenyum

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bandung, Dada Rosada usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013). Dada diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah penanganan perkara dana bantuan sosial Pemkot Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Bandung, yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada, bisa meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersenyum setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam pada Selasa (4/6/2013).

Untuk kali keenam, kepala daerah asal Partai Demokrat itu kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung 2010-2011 di Pengadilan Negeri Bandung.

Kali ini, Dada diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat dan pengusaha sekaligus Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung.

Dada kembali memilih irit bicara saat dicecar pertanyaan dari wartawan mengenai materi pemeriksaan kali ini.

Ia pun kembali membantah memberikan perintah kepada Herry dan Toto untuk menyuap hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, atas vonis rendah perkara dugaan korupsi bantuan Pemkot Bandung yang merugikan negara hingga Rp 66 miliar.

"Enggak, enggak ada," kata Dada yang mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Dada juga membantah peyidik KPK mengkonfrontir dirinya dengan Herry dan Toto terkait ada tidaknya perintah penyuapan kepada hakim Setyabudi pada saat pemeriksaan. "Enggak,enggak," kata Dada sembari menaiki mobil Kijang Innova D 1020 UB.

Ia sesekali tersenyum saat memberitakan bantahannya.

Sebelumnya, Dada juga pernah membantah memerintahkan kepada Toto Hutagalung, untuk menyuap hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Setyadi.

Dalam kasus ini, KPK telah enam kali memeriksa Dada Rosada sebagai saksi. Pada 23 Maret 2013, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan kepada Dada Rosada terkait korupsi penyimpangan Dana Bansos Kota Bandung.

Bahkan, KPK juga sudah menggeledah ruang keja Walikota Dada Rosada. Dari ruang kerja itu, KPK menemukan jejak dugaan korupsi empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dada Rosada ikut terseret dalam kasus suap ini setelah hakim Setyabudi Tejocahyono, (Plt) Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan kurir Asep Triyana, ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada 22 Maret 2013 lalu.

Dalam operasi itu, hakim Setyabudi ditangkap dengan barang bukti uang Rp 150 juta dari Asep. Uang itu diduga bagian dari suap atas vonis rendah perkara dugaan korupsi bantuan Pemkot Bandung yang merugikan negara hingga Rp 66 miliar.

Asep Triyana mengaku hanya sebagai orang suruhan pengusaha bernama Toto Hutagalung.

Toto Hutagalung disebut-sebut orang kepercayaan dan suruhan Dada Rosada. Namun, pihak pengacara Toto menyatakan hubungan kliennya dan Dada Rosada sebatas hubungan pimpinan dengan ormas.

Toto sendiri sempat buron sebelum akhirnya bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 8 April 2013.

Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Dada Rosada masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang ditentukan berdasarkan temuan dua alat bukti keterlibatannya.

Meski begitu, Johan meyakinkan bahwa KPK memang tengah memburu keterlibatan pihak pemberi dan penerima suap selain empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang beredar, Dada jadi intens diperiksa oleh KPK karena komisi anti-rasuah itu tengah memburu otak di balik kasus suap tersebut. Dikabarkan, Dada telah masuk sebagai salah satu pihak yang masuk untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini