TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menjelaskan, pergantian Ketua MPR sudah dibentuk dan diatur dalam tata tertib, sehingga bukan suatu yang harus dikhawatirkan.
Penjelasan Hidayat menyusul pernyataan wartawan mengenai siapa pengganti Ketua MPR Taufiq Kiemas yang meninggal kemarin dalam perawatan di General Hospital, Singapura, pukul 19.01 waktu setempat.
Hidayat mulanya tak mau menimpali permintaan wartawan karena baru saja menghadiri tahlilan di rumah almarhum Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2013).
"Tentang mekanisme pengantian tentu kurang etis jika kita bicarakan pergantian, sementara beliau baru wafat. Tapi dari sisi aturan dalam tata tertib MPR, untuk mengantisipasi, maka penggantiannya akan diajukan oleh fraksi yang mengajukan pak ketua dalam hal ini PDI P," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, akan dilakukan dalam waktu 30 hari. Jadi dalam 30 hari, PDI Perjuangan akan mengajukan nama untuk menggantikan Taufiq. Tentu melalui mekanisme di sidang paripurna MPR.