TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menggugurkan calon legislatif tingkat DPR RI dari Gerindra, PPP, PKPI dan PAN di sejumlah daerah pemilihan karena tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan.
Ketika KPU mempersilakan 12 partai politik peserta pemilu untuk menandatangani 77 daerah pemilih berkas daftar calon sementara atau DCS, hanya empat partai yang tidak mau menandatangi karena menolak menerima putusan KPU.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP, Fernita Darwis mengancam akan mengadukan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu jika KPU tidak merubah keputusannya. Menurutnya, partainya memiliki alasan tepat untuk membantah keputusan KPU.
"Saya interupsi dan tidak mau menandatangi dan tidak mau menerima perbaikan ini," ujar Fernita dalam acara 'Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014,' di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Kendati begitu Fernita meyakini KPU akan memperbaiki dan berpikir ulang. Hasil yang didapat dari Borobudur akan dibawa Fernita ke DPP PPP. Ia menegaskan caleg PPP yang kemudian digugurkan karena tak memenuhi 30 persen perempuan sudah memenuhi syarat.
Sayangnya, hal itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat ketersertaan perempuan karena KPU menerapkan zipper system. Zipper system digambarkan setiap tiga caleg satu diantaranya harus caleg perempuan.
Langkah PPP diikuti oleh Gerindra. Wakil Sekjen Gerindra, Abdul Harris Bobihoe menolak seluruh calon di dapil Jawa Barat IX digugurkan karena kekurangan kuota 30 persen perempuan. Pasalnya, salah satu caleg Gerindra ini terdaftar di PKPI juga.
Sehingga KPU tanpa ragu mencoret caleg perempuan yang terdaftar di Gerindra dan PKPI atas nama Nur Rahmawati. Pembelaan Gerindra bahwa Nur Rahmawati yang telah menyerahkan surat pengunduran Nur Rahmawati dari pencalonan di PKPI tetap ditolak KPU.
PAN begitu. Partai yang diketuai Hatta Rajasa ini menolak menandatangani berkas DCS yang dikeluarkan KPU. Mereka beralasan, salah satu calegnya Sylviana Husein sudah melampirkan surat keterangan dari Kedubes RI di Bern bahwa Sylviana pernah sekolah di sana.
Namun KPU tidak menjadikan surat itu sebagai syarat yang sah karena legalisir ijazah harus dikeluarkan lembaga pendidikan. Kalaupun sudah tidak ada lagi sekolahnya, maka caleg bersangkutan harus meminta legalisir ke Kemendikbud.
Berbeda dari tiga partai lainnya, PKPI tetap menandatangi berkas DCS yang memenuhi syarat. Dari 77 daerah pemilihan, PKPI hanya menandatangi berkas DCS dari 74 dapil. Tiga lainnya karena digugurkan tidak ditandatangani.