News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Bebas Murni, Terdakwa yang Difitnah Menerima Dana Century Gembira

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono selaku komisaris PT Nusa Utama Sentosa (PT NUS, kanan), Stefanus Farok Nurtjahja selaku Direktur Utama PT NUS (tengah), dan Umar Muchsin selaku swasta (kiri), mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013). Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 40,9 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar. Ketiganya terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar. TRIBUNNEWS/Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Stefanus Farok Nurtjahja danCatherine, istrinya, tidak bisa menyembunyikan perasaan gembira atas putusan bebas murni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Stefanus yang merupakan seorang terdakwa dari tiga nama yang difitnah menerima bail out Bank Century gembira karena dakwaan  tidak terbukti.

"Kami sedang gembira bahwa kami bebas. Hukum ditegakkan, hakim mempunyai suara hati dan suatu pemikiran bahwa kami tidak bersalah," ujar Stefanus kepada Tribunnews, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

Stefanus pun berharap bisa hari ini keluar dari penjara dan menghirup udara bebas. Stefanus telah mendekam di penjara selama proses persidangan berlangsung.

Stefanus pun belum memikirkan mengenai pemulihan nama baiknya. Stefanus mengaku belum memikikannya karena masih dalam suasa gembira.

"Enam bulan (ditahan). Saya merasa republik ini harus berubah. Bahwa pemerintahan terlalu sibuk ribut soal korupsi tapi fondasi hukum itu tidak diperbaiki sehingga semua orang seenaknya boleh mengunakan hak interpelasi, timwas (Tim Pengawas, red) soal Bailout kok malah mengurusi kami yang tahun 2003, 2004, 2005. Kami sedih karena kami dikriminalkan," terang Stefanus.

Stefanus pun kembali menyinggung asal muasal dirinya berurusan dengan hukum akibat membeli tanah dengan Yayasan Fatmawati awal tahun 2000-an itu.

Menurut Stefanus, tidak mungkin mereka menanyakan asal muasal uang yang mereka terima dari Toto Kuntjoro karena saat itu Toto adalah seorang eksekutif puncak dari Bangun Cipta Pratama yang mempunyai reputasi. Dia memiliki sejumlah real estate yang tersebar di Bandung, Surabaya, Bali dan semacamnya.

"Kok tiba-tiba tahun 2012 dikatakan itu adalah hasil kejahatan?" ujar dia heran.

"Kami kenal juga enggak dengan Robert Tantular dan kami merasa itu adalah hal yang biasa. Ini adalah suatu hal yang dikriminalisasikan oleh pihak-pihak tertentu anda tahu sendiri siapa orangnya," ujarnya lagi.

Robert Tantular dimaksud adalah bos Bank Centery yang dinyatakan pailit, setelah kasusnya terbongkar tahun 2008. Bank ini menerima suntikan  dana talangan Rp 6,7 triliun dari LPS dan akhirnya dilikwidasi Bank Indonesia. Bank Century berubah nama menjadi Bank Mutiara.

Sementara itu sang istri, Catherine, sesekali mengusap-usap tangan Stefanus saat suaminya kembali menceritakan peristiwa tersebut. Chaterine juga mengucapkan terimakasih kepada media-media yang telah mempublikasikan persidangan.

"Terima kasih atas bantuannya," katanya dengan tulus.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis bebas murni kepada Raden Mas Johanes, Stefanus Farok, dan Umar Muchisin terdakwa penerima dana Bail Out Bank Century.

"Ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, sekaligus memulihkan namanya dari segala tuntutan hukum," kata majelis hakim Bagus Irawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi pagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini