News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taufiq Kiemas Meninggal Dunia

PDIP Punya Waktu 30 Hari Cari Pengganti Taufiq Kiemas

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengangkut lukisan foto diri almarhum Taufiq Kiemas dari rumah duka di Jalan Teuku Umar No 27, Jakarta Pusat untuk dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (8/6/2013). Ketua MPR RI, Taufiq Kiemas yang juga suami Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri hari ini meninggal di Singapura karena sakit setelah melewati serangkaian perawatan. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan memiliki waktu 30 hari untuk menentukan pengganti Taufiq Kiemas pada jabatan Ketua MPR. Waktu tersebut dihitung sejak pimpinan MPR menyurati fraksi PDI Perjuangan.

"Ya waktunya 30 hari," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Lukman menjelaskan sesuai aturan UU MD3 dan peraturan tata tertib MPR, pergantian Pimpinan MPR dilakukan bila terjadi halangan tetap seperti diberhentikan, mengundurkan diri atau meninggal dunia. Pihak yang berhak mengajukan pergantian tersebut adalah fraksi asal.

"MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD, nah karena Pak TK berasal dari FPDIP maka FPDIP lah yang berhak untuk mengajukan nama pengganti," tuturnya.

Lukman mengakui pihaknya tidak ingin terlalu lama ada kekosongan kursi Ketua MPR. Namun, ia tetap menyerahkan semua keputusan kepada Fraksi PDIP.

"Semua berpulang ke FPDIP, jadi FPDIP punya pertimbangan tertentu dan saya yakin di sana banyak kemungkinan dan pimpinan MPR tidak punya untuk mendukung si a si b, kita menghargai penuh apa yang ditempuh FPDIP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini