Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan memiliki waktu 30 hari untuk menentukan pengganti Taufiq Kiemas pada jabatan Ketua MPR. Waktu tersebut dihitung sejak pimpinan MPR menyurati fraksi PDI Perjuangan.
"Ya waktunya 30 hari," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Lukman menjelaskan sesuai aturan UU MD3 dan peraturan tata tertib MPR, pergantian Pimpinan MPR dilakukan bila terjadi halangan tetap seperti diberhentikan, mengundurkan diri atau meninggal dunia. Pihak yang berhak mengajukan pergantian tersebut adalah fraksi asal.
"MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD, nah karena Pak TK berasal dari FPDIP maka FPDIP lah yang berhak untuk mengajukan nama pengganti," tuturnya.
Lukman mengakui pihaknya tidak ingin terlalu lama ada kekosongan kursi Ketua MPR. Namun, ia tetap menyerahkan semua keputusan kepada Fraksi PDIP.
"Semua berpulang ke FPDIP, jadi FPDIP punya pertimbangan tertentu dan saya yakin di sana banyak kemungkinan dan pimpinan MPR tidak punya untuk mendukung si a si b, kita menghargai penuh apa yang ditempuh FPDIP," katanya.