TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, menduga tandatangannya pernah dipalsukan oleh Komisaris Polisi Legimo terkait proyek pengadaan alat simulator SIM. Didik menilai pemasluan itu agar dana proyek Simulator R2 dan R4 tahun 2011 segera cair.
Didik juga menduga Legimo memalsukan tandatangannya karena perintah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang saat itu menjabat Kepala Korlantas Mabes Polri..
"Jelas (tanda tangan) saya dipalsukan. Itu yang melakukan Legimo untuk mempercepat pencairan. Tapi, kata dia (Legimo) tanda tangan dipalsukan atas perintah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," kata Didik saat bersaksi untuk Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Kompol Legimo merupakan Bendahara Korlantas Polri saat proyek simulator berjalan.
Wakakorlantas Polri Didik Purnomo mengaku memang sebagai PPK pada proyek simulator SIM. Namun dirinya mengaku saat itu sangat sibuk karena tidak hanya mengurus proyek simulator SIM. Sementara KPA proyek dijabat Kakorlantas Polri Djoko Susilo.
Saat proyek berjalan, Djoko Susilo sangat ikut campur tupoksi yang lainnya. Bahkan diuangkapkan Didik, Djoko juga yang mengatur harga alat simulator roda dua dan roda empat.
"Yang menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) itu Kakor. HPS sesuai arahan kakor," ujarnya.
Dalam dakwaan Djoko Susilo, HPS untuk alat simulator roda dua senilai Rp 80 juta per unit. Namun, agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan harga Rp 79.930.000.00 per unit.
Adapun, alat simulator roda empat, HPS senilai Rp 260 juta. Agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan angka Rp 258.917.000.00 per unit.