TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan Parpol tidak punya hak konstitusional memberhentikan seorang menjadi menteri atau bahkan memerintahkan seorang menteri untuk mundur secara subjektif dari jajaran kabinet presiden.
"Partai politik yang tergabung dalam sekretariat gabungan (Setgab) tidak punya hak konstitusional untuk menarik menteri-menteri tersebut keluar dari kabinet, meski partai politik tempat para menteri itu bergabung keluar dari setgab," ujar Irmanputra Sidin, di Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Menurutnya, menteri yang sudah duduk di kabinet sesungguhnya sudah menjadi properti atau onderdil-onderdil negara alias pembantu presiden dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahah.
Pasal 17 UUD 45 menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh menteri, menteri negara, yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan menteri tersebut diangkat dan diberhentikan presiden.
Irman mengatakan, antara setgab, parpol dan kabinet tidak mempunyai relasi atau interdependensi konstitusional. Parpol yang merencanakan menarik kadernya dari kabinet atau memerintahkan kadernya keluar dari kabinet itu sama saja mau menggembosi kekuasaan presidensial negara.
“Penarikan tersebut juga bisa bernilai bahwa parpol tersebut ingin menjatuhkan kekuasaan presiden di tengah jalan dengan cara mencopot onderdil-onderdil kekuasaan presiden itu meski onderdil itu adalah kader parpol yang keluar dari setgab,” katanya.