TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu Pol, Tri Budi Ernawati mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Irjen Pol Djoko Susilo mengklaim ditekan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi pengakuan adanya aliran uang dari PT CMMA perusahaan rekanan proyek simulator SIM.
Dia menegaskan, bahwa dirinya baru bebas mengeluarkan keterangan ketika persidangan.
"Bebas mungkin bebas di sini (persidangan). Kalau di sana (KPK) mungkin ada tekanan psikis," ujar Erna saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Tekanan itu menurut Erna, dirasakan ketika dirinya menjalani pemeriksaan tim penyidik, di ruang pemeriksaan KPK. Menurutnya pemeriksaan yang berjalan dari pagi hingga malam hari itu, Penyidik KPK menekan dirinya, dengan cara verbal.
"Pak Djoko sudah di dalam, Mbak mau apa lagi. Mbak ini punya keluarga. Sudahlah. Banyak yang sudah terbuka. Mbak terbuka saja," kata Erna menirukan ucapan penyidik. Erna merasa itulah sebuah tekanan.
"(Jawaban di BAP) sesuai dengan keinginan penyidik," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo sempat mempertanyakan kesaksian Erna tersebut.
Pasalnya, Majelis berargumen, kalau akan sulit jika jawaban Erna di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas keinginan penyidik. Pasalnya, menurut majelis, jawaban Erna sungguh detail.
"Nggak logis loh, keterangan ini dibuat-buat oleh penyidik. Itu jawaban saudara loh," kata hakim Suhartoyo. Namun, Erna tetap mempertahankan keterangannya bahwa dia ditekan KPK.