TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penasehat Hukum terdakwa Djoko Susilo mengkirisi kehadiran Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi Simulator SIM yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Penasehat Hukum, Juniver Girsang menilaiĀ kehadiran salah satu pentolan KPK itu bentuk kepanikan dan ketidakpercayaan terhadap anak buahnya, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam menggarap perkara tersebut.
"Saya juga heran kenapa dia bisa datang, padahal kan dia bisa menyaksikan (persidangan) dari tempatnya. Menurut saya (kehadiran) menandakan Dia tidak percaya, atau bisa jadi dia panik karena kita sudah telanjangi (borok KPK dalam kasus Simulator saat ekespsi)," kata Juniver Girsang, Rabu (12/6/2013).
Seharusnya, kata Juniver, Bambang terjun langsung bergabung dengan tim Jaksa KPK yang digawangi Jaksa KMS Roni sejak awal. Hal itu bila dirasa tidak percaya jaksa yang ada bisa menggarap kasus tersebut. "Seharusnya jika beliau tidak percaya, dia turun langsung sebagai jaksa," sindirinya.
Juniver pada kesempatan ini juga mengkritik pernyataan Bambang terkait keterangan saksi Tri Budi Ernawati yang dinilai tak memberikan keterangan sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Di mana sebelumnya Bambang mensinyalir jika perubahan keterangan Tri lantaran ada tekanan dari Djoko Susilo.
"Seandanya dari awal, dia tidak mungkin bicara seperti itu. BW itu dulu pengacara. Dulu kan dia bisa aktualisaksikan apa yang dia lihat. Kalau disampaikan bahwa dipengaruhi, kapan dia dipengaruhi sedangkan dia ditahanan. Kecuali dia di luar itu baru mungkin. Tetapi di pengadilan orang bebas mengeluarkan pernyataan apa yang dia lihat dan rasakan. Ini bukan satu dua saksi dia menyatakan negitu. Masa begitu kena pengaruh," kata Juniver.
Juniver lantas 'menyerang' balik pernyataan Bambang itu. Menurut Juniver pernyataan Bambang tersebut tak mencerminkan sebagai penegak hukum.
"Kalau bicara seperti itu bukan sudah penegak hukum dia tidak bisa menegakan hukum. Seharusnya yang dievaluasi adalah kenapa bisa berbeda keterangan di pemeriksaan dengan di pengadilan. Kan kalau (saksi) tidak benar memberikan keterangan ada sanksinya. Kenapa tidak itu yang diproses," ujarnya.
Berbekal hal itu, Juniver kemudian menyampaikan imbauan dan harapan agar penegakan hukum di KPK berjalan seimbang. Terlebih menyangkut Hak Azasi Manusia (HAM).
"Kalau mau proses ada dasar hukumnya. Kedua tolong hormati HAM. Apa dia salah mengungkapkan apa yang dirasa saat persidangan. Kemudian ada contoh pemeriksaan di KPK tidak bebas. Inilah yang harus dikoreksi. Inilah supaya makanya ada lawyer yang mendampingi. Kita prihatin orang diperiksa dari page sampe malem, secara psikis itu tekanan psikis," imbuhnya.