TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua direktur perusahaan impor daging sapi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/6/2013).
Tuntutan akan dibacakan dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pukul 13.00 WIB. Menghadapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum dua terdakwa, Denny Kailimang mengatakan dua kliennya siap menjalani sidang.
Selain itu, Denny mengharapkan agar jaksa menuntut secara objektif sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Klien kami siap untuk mendengarkan tuntutan dan mengharapkan Penuntut Umum benar-benar objektif sesuai dengan fakta-fakta yang sah terungkap dalam sidang dan berdasarkan hukum dan menerapkan asas-asas hukum," kata Denny melalui pesan singkatnya.
Seperti diketahui, Juard dan Arya didakwa memberikan uang Rp 1,3 miliar ke Luthfi Hasan Ishaaq selaku penyelenggara negara, terkait penentuan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT Indoguna Utama tiga kali mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian (Kemtan) sebanyak tiga kali. Tetapi, selalu ditolak oleh Kemtan dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan menteri pertanian (permentan).
Sehingga, Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama berusaha mendapatkan penambahan kuota impor melalui pendekatan kepartaian, yaitu melalui Luthfi Hasan selaku Presiden PKS. Mengingat, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono adalah kader PKS.
Atas permintaan bantuan tersebut, Maria memberikan uang Rp 300 juta atas arahan Ahmad Fathanah untuk Luthfi. Kemudian, Maria kembali memberikan Rp 1 miliar melalui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi untuk Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
Tetapi, uang Rp 1,3 miliar tersebut adalah bagian dari komitmen Rp 40 miliar yang dijanjikan oleh Maria, yaitu Rp 5.000 perkilogram dari permohonan kuota impor sebanyak 8.000 ton.