News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Azhar Yakin Menang Gugatan Praperadilan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar (dua kanan) bersiap mengikuti jalannya sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013). Antasari Azhar menggugat Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait tidak adanya kejelasan kasus short message services (SMS) gelap almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Tribunnews.com, Jakarta -  Hari ini, Jumat (14/6/2013) merupakan pembacaan putusan gugatan Praperadilan Antasari terhadap Kapolri terkait penghentian penyidikan SMS bernada ancaman terhadap Nasruddin Zulkarnaen.


Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut. Hal ini didasari kenyataan bahwa selama hampir 2 tahun laporan Antasari Azhar Polri sama sekali tidak menindaklanjuti sebagaimana mestinya, padahal menurutnya perkara tersebut sangatlah sederhana.

"Kami selaku Koordinator Kuasa Hukum dan Pak Antasari Azhar sendiri yakin gugatan praperadilan akan dikabulkan, atau setidaknya hakim dalam pertimbangannya menyatakan Polri tidak cukup baik melayani laporan Antasari Azhar dalam perkara SMS gelap, atau bahasa hukumnya Polri tidak melakukan tindakan sesuai amanah ketentuan undang-undang KUHAP atau dalam memperlakukan laporan Antasari Azhar Polri tidak profesional, tidak cepat, tidak sederhana, tidak akuntable sebagaimana amanah Peraturan Kapolri," ujarnya dalam pesan singkatnya, Jumat (14/6/2013).

Boyamin juga berharap dengan nantinya dengan keputusan pengadilan ini Polri segera melanjutkan dan mengungkap terkait sms gelap bernada ancaman tersebut sehingga bisa diketahui kebenaran dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya Hakim dalam putusan atau dalam pertimbangannya memerintahkan Polri melanjutkan penyidikan Laporan SMS gelap yang dilaporkan Antasari Azhar," tandasnya.

Kelanjutan putusan gugatan ini akan dibacakan pagi ini oleh hakim tunggal Didiek Setyo Handono dalam sidang yang rencananya akan digelar hari ini pukul 09.30 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan akan penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman pada Nasrudin.

Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, diduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirirm dari telepon genggam Antasari, tetapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasruddin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini