News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Golkar Tidak Kaget Rusli Zainal Ditahan KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau Rusli Zainal bersaksi untuk tujuh anggota DPRD Riau, yang menjadi terdakwa suap PON Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (12/6/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mengaku tidak kaget dengan penahanan Gubernur Riau Rusli Zainal. Sebab, Rusli sudah lama menyandang status tersangka di KPK.

"Cuma sekarang memang ditahan," kata Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Tohari ketika dikonfirmasi, Jumat (14/6/2013).

Mengenai pemecatan dari Golkar, Hajriyanto mengatakan status Rusli masih tersangka, dan belum berkekuatan hukum tetap. Rusli diketahui menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif.

"Kami menunggu vonis. Ini kan bukan hal baru, cuma yang beda kan ditahan. Jadi, status hukumnya dia sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua MPR.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Riau Rusli Zainal, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013) sore.

Rusli ditahan untuk 20 hari pertama, demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau, dan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan hutan di Pelalawan, Riau.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rusli Zainal dua kali, terkait statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5/2013) lalu, Rusli diperiksa terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau.

Sementara, pada Jumat (7/6/2013) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau pada 2001-2006. Rusli Zainal juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PON.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Riau, untuk memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Selain kasus PON Riau, Rusli pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau, pada 2001-2006. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini