Tribunnews.com, Jakarta - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, terhadap Kapolri terkait penghentian penyidikan SMS bernada ancaman terhadap Nasruddin Zulkarnaen, ditolak hakim tunggal Didiek Setyo Handono dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Hakim menolak gugatan Antasari karena ternyata Polri sebagai pihak terlapor sampai dengan saat ini terbukti belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Termohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Terbukti termohon belum menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Gugatan pemohon dapat diterima apabila ada SP3," ujar hakim tunggal Didiek Setyo Handono dalam sidang pembacaan di PN Jakarta Selatan.
Atas dasar itu hakim kemudian memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Antasari dengan alasan yang disebutkan di atas.
"Maka praperadilan pemohon tidak dapat diterima," katanya.
Gugatan Antasari Azhar Ditolak Hakim
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger