News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Ditolak, Antasari : Yang Jelas Penyidikan Wajib Dilanjutkan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar bersiap mengikuti jalannya sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013). Antasari Azhar menggugat Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait tidak adanya kejelasan kasus short message services (SMS) gelap almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Tribunnews.com, Jakarta -  Antasari Azhar mengatakan tidak terlalu mempersoalkan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang ia layangkan terkait penghentian penyidikan dalam kasus sms gelap bernada ancaman kepada Nasruddin Zulkarnaen. Yang terpenting adalah proses penyidikan tersebut bisa dilanjutkan sehingga bisa terbukti kebenaran soal sms gelap tersebut.


"Dengan demikian, penyidikan atas laporan saya ini belum pernah dihentikan dan ini sejalan dengan pemohonan kami," ujar Antasari usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Namun demikian Antasari mempertanyakan perkembangan proses penyidikan yang begitu lama.

"Yang kami pertanyakan (jika) tidak dihentikan penyelidikannya, apa yang dikerjakan selama setahun setengah ini?" katanya.

Mantan Ketua KPK ini berharap dengan dinyatakannya penyidikan belum dihentikan, proses selanjutnya dapat berjalan lebih efektif sehingga kebenarannya bisa terungkap.

"Karena belum dihentikan maka kewajiban penyidik melanjutkan penyidikan, dan kami akan mengikuti prosesnya itu, yang pasti telah terjawab sampai putusan tadi memang penyidikan belum pernah di buktikan, jadi penyidik harus menindak lanjuti," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini