News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

Lebih dari Tujuh Hari Bawaslu tak Urus Pengaduan Parpol

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau partai politik yang menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggugurkan keterwakilan caleg di sejumlah daerah pemilihan, agar segera melapor.

"Jika tak melapor dalam tujuh hari, maka laporannya tidak bisa kami lanjuti. Tujuh hari terhitung sejak Daftar Calon Sementara atau DCS diumumkan pada Kamis (13/6/2013)," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Menurut Muhammad, ada tiga dari lima partai politik yang sudah melapor ke Bawaslu, karena keterwakilan calonnya digugurkan KPU akibat tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Kelimanya adalah Gerindra, PAN, dan PPP yang sudah melapor, serta PKPI dan Hanura yang belum melapor.

"Kami berharap partai yang tidak puas dengan keputusan KPU (soal DCS atau dapilnya digugurkan karena tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan) silakan melapor kepada kami. Karena itu hak partai," jelas Muhammad.

Kemarin, KPU memutuskan menggugurkan keterwakilan calon tingkat DPR dari PAN (dapil Sumbar I), PPP (dapil Jabar II dan Jateng III), Gerindra (dapil Jabar IX), PKPI (dapil Jabar V, Jatim VI, dan NTT I), dan Hanura (dapil Jabar II), karena terbentur 30 persen kuota perempuan.

Dari daftar DCS yang ditampilkan KPU dalam laman resminya www.kpu.go.id, lima parpol yang dapilnya digugurkan, dalam kolom daftar calegnya kosong, alias tidak ada namanya, karena tidak memenuhi syarat atau TMS. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini