TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 85 mahasiswa yang dilepaskan siang tadi, Selasa (18/6/2013) pasca diamankan kemarin malam, Senin (17/6/2013) usai demo di depan DPR RI tidak dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.
"Tidak ada wajib lapor dan sudah selesai pemeriksaan, kita harap demo ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan, para mahasiswa dilepaskan karena dari hasil pemeriksaan mereka tidak melakukan unsur-unsur pidana. Namun, saat dilakukan pembubaran oleh Kepolisian para mahasiswa itu membandel dan diamankan petugas.
"Kemarinkan waktunya untuk berunjuk rasa sudah melebihi batas aturan, jadi diamankan saat pembubaran," kata Rikwanto.
Rikwanto juga menambahkan pihaknya telah mengundang orang tua para mahasiswa yang diamankan agar mengetahui apa yang diperbuat oleh anak-anaknya.
Dibebaskan, 85 Mahasiswa Tak Wajib Lapor
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger