TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Hendrawan Supratikno menduga adanya hubungan dukungan Golkar terhadap APBNP 2013 dengan masuknya pasal lumpur Lapindo. Pasal tersebut berisi besaran dana senilai Rp155 miliar untuk ganti rugi korban Lapindo.
"Tetapi apakah pasal 9 ini dijadikan pra kondisi bagi Golkar untuk berikan dukungan, kita bisa menyampaikan dugaan. Tapi korelasinya pasti ada," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Keuntungan bagi Golkar, kata Hendrawan, APBNP tersebut memberikan tambahan dana untuk dampak lumpur Sidoarjo. Anggota Komisi VI itu menjelaskan munculnya lumpur tersebut karena kelalaian saat mengebor.
"Tentu kita tidak bisa menjadikan tanggungjawab sepenuhnya dari pemerintah, konsekuensi APBN yang menanggung," katanya.
Menurut Hendrawan, dalam politik wajar setiap kali ada perubahan, partai politik ingin memanfaatkan dan mengambil peluang untuk merealisasikan kepentintan politiknya.
"Kan saat di paripurna disebut-sebut suara Golkar suara rakyat, tapi kali ini berbeda, suara Golkar beda dengan suara rakyat," katanya.
Hendrawan juga menduga adanya dana dari pemerintah karena tekanan-tekanan politik. Apalagi Golkar memiliki jaringan yang kuat. "Itu sebabnya pemerintah abaikan partai yang lain, partai kecil seperti PKS. Kalau untuk Golkar terlalu berat biaya politiknya," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah sekarang sangat memperhitungkan Golkar. Meskipun Golkar datang sebagai pendukung terakhir. "Golkar kan seperti itu, yang lain berkeringat, Golkar tidak berkeringat, dapat jatah yang lebih besar," katanya.
Diketahui, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp155miliar untuk membantung korban lumpur Lapindo. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Rancangan Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013)
Pasal 9 ayat 1 tersebut bertuliskan untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan. Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.
Kemudian, alokasi anggaran juga digunakan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan tersebut mencakup kelurahan tiga kelurahan dan tujuh desa yang meliputi Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.
Alasan pemerintah memberikan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. “Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar,” tulis Pasal 9 ayat 2.