News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Kenaikan Harga BBM

Golkar Sebut Dana APBNP 2013 Bagi Korban Lapindo di Luar Peta Terdampak

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tantowi Yahya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar membantah dana APBNP diberikan pemerintah untuk Lapindo.

Wasekjen Golkar Tantowi Yahya mengatakan dana yang terdapat di APBNP 2013 senilai Rp155 miliar ditujukan bagi korban di luar peta terdampak yang memang tanggung jawab pemerintah.

"Sesuai perpres, korban lumpur Sidoarjo di luar peta terdampak ditanggung pemerintah, yang di dalam peta terdampak dibantu Lapindo," kata Tantowi ketika dikonfirmasi, Rabu (19/6/2013).

Ia mengatakan saat ini. Lapindo telah menggelontorkan dana senilai Rp9triliun. Sisanya akan diselesaikan pada tahun ini.

Anggota Komisi I itupun tidak mempermasalahkan jika APBNP 2013 diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Pasal 9 kalau dicermati ya untuk korban Lapindo yg diluar tanggung jawab Lapindo. Silahkan saja kalau mau diuji," katanya.

Diketahui, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp155miliar untuk membantung korban lumpur Lapindo.

Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Rancangan Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013)

Pasal 9 ayat 1 tersebut bertuliskan untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Kemudian, alokasi anggaran juga digunakan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak.

Bantuan tersebut mencakup kelurahan tiga kelurahan dan tujuh desa yang meliputi Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.

Alasan pemerintah memberikan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo.

Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. “Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar,” tulis Pasal 9 ayat 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini