Luthfi yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai anggota DPR RI 2009-2014 diduga menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Dijelaskan Jaksa, uang tersebut, hendak diterima Luthfi melalui Ahmad Fathanah dalam kurun 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama.
Pada dasarya Rp 1,3 miliar yang diterima Luthfi adalah bagian dari Rp 40 Miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth Liman bila misi selesai.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar dakwaan kesatu sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan surat dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6/2013).
Atau dakwaan kedua, melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan masih berlangsung.