Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wa Ode Nurhayati harus menerima kenyataan pahit.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak kasasi Nurhayati dan menolak kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang juga melakukan banding.
"Menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang telah dirilis di website MA, Selasa (25/6/2013).
Vonis tersebut diketok oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan didampingi anggota Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan hakim ad hoc pada MA dengan kode MLU pada 28 Mei 2013.
Wa Ode telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.
Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan ke satu primer, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer, Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Wa Ode dianggap menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman.
Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panitia Kerja Transfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011.