News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Nikahi Mahdiana, Djoko Susilo Ganti Nama Jadi Andika Susilo

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu istri Irjen Pol Djoko Susilo, Mahdiana selesai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung selama 10 jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2013). Mahdiana diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang tersangka Djoko Susilo. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo disebutkan memiliki tiga orang istri, yaitu Suratmi, Mahdiana dan Dipta Anindita. Anehnya, setiap menikah mantan Kepala Korlantas Polri itu menggunakan nama yang berbeda-beda.

Seperti yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/6/2013). Terungkap bahwa ketika menikahi Mahdiana di tahun 2001, Djoko Susilo menggunakan nama Andika Susilo.

"Mahdiana punya suami. Namanya Andika Susilo, itu menurutnya," kata sahabat Mahdiana, Henny Rayani Margana ketika bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Hal senada juga dikatakan saksi Ali Sudin yang mengaku masih kerabat dari Mahdiana. Menurutnya, suami Mahdiana bernama Andika Susilo.

"Saya bertemu mas Dika dua kali. Waktu pernikahan dan waktu ada acara peresmian di jalan Duren," kata saksi Ali Sudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko selaku Kakorlantas juga diduga melakukan pencucian uang, dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya.

Menurut jaksa, selama tahun 2003 sampai 2012, Djoko diduga memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar yang disembunyikan dengan mengatasnamakan istri dan anaknya.

"Tercatat bahwa seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak tahun 2003 sampai Maret 2010 Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dolar Amerika diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan," kata jaksa membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Sedangkan, kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai tahun 2012 Rp 42.965.516.000. Harta yang dialihkan dengan menjual aset tahun 2012 Rp 15.009.904.000. Harta tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi juga.

Dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum, Mantan Gubernur Akpol Semarang itu, terungkap diduga menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi yang mengatasnamakan istri kedua, Mahdiana.

Kemudian, terungkap menyamarkan harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan istri ketiganya, Dipta Anindita atau keluarga istrinya.

Selain itu, Djoko juga diduga membeli sejumlah aset dengan mengatasnamakan istri dan anak-anaknya. Terutama dengan nama anak dari istri pertamanya, Suratmi.

Diketahui, dari hasil pernikahan dengan Suratmi, Djoko telah memiliki tiga orang anak sah yakni Popy Femialya, Arie Andhika Silamukti, Meixhin Sheby Adyaning Wara Susilo.

Namun, dari penelusuran diduga Djoko juga pernah menggunakan nama anak orang lain bernama Eva Susilo Handayani yang diklaim menjadi anaknya untuk melakukan pembelian sebuah rumah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini