News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Ormas

RUU Ormas Mesti Dilengserkan dari Agenda Legislasi

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan masalah teknis sosialisasi RUU Ormas bukan merupakan soal utama ditolaknya RUU itu. Upaya negara menjamah ke wilayah  paling privat kebebasan berserikat, berorganisasi dan berkumpul adalah  pokok soal mengapa RUU tersebut dihardik publik.

"Oleh karenanya RUU ini mesti  dilengserkan dari agenda legislasi kita dan menggantinya  dengan merevisi segera UU Yayasan dan membentuk UU Perkumpulan untuk mengelola secara administratif badan hukum organisasi-organisasi masyarakat," ujar Hendardi dalam rilisnya, Selasa (25/6/2013).

Hendardi mengatakan, Partai politik di DPR memang minim terhadap aspirasi penolakan  RUU Ormas ini karena secara langsung organisasi-organisasi di bawah lingkup parpol tidak akan tersentuh RUU tersebut, berbeda dengan ormas-ormas lainnya.

"Jika pada 2 Juli mendatang DPR tetap ngotot untuk mengesahkan RUU ini, gelombang aksi penolakan juga akan semakin membesar sekaligus sanksi politik terutama  terhadap anggota Pansus RUU Ormas yang akan menjadi caleg kembali pada 2014," kata Hendardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini