TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan masalah teknis sosialisasi RUU Ormas bukan merupakan soal utama ditolaknya RUU itu. Upaya negara menjamah ke wilayah paling privat kebebasan berserikat, berorganisasi dan berkumpul adalah pokok soal mengapa RUU tersebut dihardik publik.
"Oleh karenanya RUU ini mesti dilengserkan dari agenda legislasi kita dan menggantinya dengan merevisi segera UU Yayasan dan membentuk UU Perkumpulan untuk mengelola secara administratif badan hukum organisasi-organisasi masyarakat," ujar Hendardi dalam rilisnya, Selasa (25/6/2013).
Hendardi mengatakan, Partai politik di DPR memang minim terhadap aspirasi penolakan RUU Ormas ini karena secara langsung organisasi-organisasi di bawah lingkup parpol tidak akan tersentuh RUU tersebut, berbeda dengan ormas-ormas lainnya.
"Jika pada 2 Juli mendatang DPR tetap ngotot untuk mengesahkan RUU ini, gelombang aksi penolakan juga akan semakin membesar sekaligus sanksi politik terutama terhadap anggota Pansus RUU Ormas yang akan menjadi caleg kembali pada 2014," kata Hendardi.