News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Istri Kedua Rusli Zainal Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Gubernur Riau Rusli Zainal (pakaian muslim putih), yang terdiri dari istri, Septina Primawati (pakaian muslim putih), dan ibunda, Rosniati (pakaian muslim hijau), datang ke petugas piket kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (14/6/2013) malam. Mereka datang ke KPK untuk membesuk Rusli Zainal yang ditahan di Rutan KPK setelah menjadi tersangka penerimaan suap pengajuan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Pemprov Riau dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pemanfaatan hutan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarifah Darmiati, istri kedua Gubernur Riau, Rusli Zainal mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/6/2013).

Padahal, sesuai rencana Syarifah akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap PON Riau dan kasus korupsi penerbitan izin pengelolaan Hutan di Pelalawan Riau.

"Syarifah Darmiati Aida, ibu rumah tangga, saksi untuk RZ, tidak hadir tanpa memberi keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/6/2013) petang.

Syarifah sendiri diketahui sudah dua kali mendatangi KPK untuk menjenguk suaminya itu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Selain Syarifah, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siska Riady, istri Said Faisal yang bekerja sebagai ajudan Rusli Zainal. Namun, Siska juga batal diperiksa hari ini.

"Siska akan dijadwalkan ulang pada Jumat (28/6)," kata Priharsa.

Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal yang dikenal sebagai politisi Partai Golkar ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli  menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

Kedua konsorsium itu adalah  PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap  anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Selain itu, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu  pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara  Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini