TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap PON Riau, yang telah menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka.
Dalam rangka itu, KPK memanggil wanita bernama Syarifah Darmiati, istri kedua Rusli Zainal, untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/6/2013).
Syarifah sempat mendatangi KPK pada Jumat (14/6/2013) lalu, sesaat setelah KPK menjebloskan Rusli Zainal ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, menyangkut kasus korupsi yang disangkakan kepadanya.
Selain Syarifah, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain dari pihak swasta bernama Siskda Riady.
Rusli Zainal yang dikenal sebagai politisi Partai Golkar, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON.
Rusli Zainal ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Riau, untuk memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010, terkait pembangunan venue lapangan tembak PON 2012 di Riau.
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan, Riau, 2001-2006.
Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan, yaitu dalam dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 500 miliar hingga Rp 3 triliun.
Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan.
Kasus Pelalawan antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar. (*)