TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pwmeriksaan terhadap Septina Primawati, Kamis (27/6/2013).
Istri pertama Rusli Zainal itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi anggaran Pemerintah Provinsi Riau. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi. Informasi dihimpun, Septina telah memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga bernama Syarifah Darmiati Ida. Namun, wanita yang dikabarkan istri kedua Rusli Zainal itu tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus yang sama tanpa alasan yang jelas alias mangkir.
"Syarifah Darmiati, ibu rumah tangga saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) tidak hadir, belum ada keterangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2013).
KPK kemudian memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. Namun, Johan, belum mendapatkan informasi kapan penyidik KPK akan memanggil kembali Syarifah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Gubernur Riau, Rusli Zainal telah ditahan KPK di Rutan KPK terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.
Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.
Selain itu, Rusli juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta.
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.