TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahdiana, istri kedua terdakwa kasus suap dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo, memiliki banyak harta berupa tanah, bangunan, dan mobil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Korlantas Polri.
Sebab, aset-aset tersebut dimiliki Mahdiana setelah menikah dengan Djoko Susilo. Terlebih, Mahdiana tidak memiliki pekerjaan yang dianggap cukup untuk membeli banyak harta.
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang yang masih kerabat Mahdiana, membenarkan bahwa banyak aset berupa tanah, bangunan, dan mobil yang dimiliki Mahdiana, didapat setelah menikah dengan Djoko Susilo.
"Aset dimiliki setelah (menikah dengan terdakwa)," kata saksi Nopi Indah, adik Mahdiana ketika bersaksi untuk Djoko Susilo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Nopi mengaku tidak tahu dan tidak pernah menanyakan asal-usul aset yang dimiliki kakaknya. Nopi juga mengetahui nama panggilan Djoko Susilo adalah Andika.
Nopi menerangkan, Mahdiana memiliki usaha salon dan restoran yaang dibuka pada 2008, itupun setelah menikah dengan Djoko Susilo.
Hal senada dikatakan saksi M Zenal Abidin, paman Mahdiana. Menurutnya, sebelum memiliki usaha salon di Jalan Margasatwa, Ragunan, Jakarta Selatan, keponakannya hanya memiliki usaha salon kecil.
Selebihnya, Zaenal mengaku tidak tahu sumber penghasilan Mahdiana, sehingga bisa membeli banyak aset.
"Masalah omset (penghasilan)-nya bisa membeli aset atau tidak, saya tidak tahu, karena saya tidak tahu masalah keuangan," aku Zaenudin.
Dalam dakwaan JPU KPK, Djoko Susilo diduga menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan istri kedua, Mahdiana.
Berikut aset Djoko yang disamarkan mengatasnamakan Mahdiana di daerah Jakarta Selatan, yang telah dipersuntingnya pada 27 Mei 2001:
1. Sebidang tanah seluas 1.098 meter persegi di Jalan Paso, Kelurahan Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 589 juta. Dibeli pada Maret 2012.
2. Tanah seluas 3.201 meter persegi di Jalan Paso RT 05/04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 5 miliar. Tanah ini dibeli pada 21 Maret 2012.