TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada diminta mundur sebagai kader Partai Demokrat. Hal ini disampaikan setelah Dada resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana bantuan sosial.
"Ya Demokrat sudah jelas, kalau tersangkut masalah hukum ya dia harus mundur," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf saat dijumpai seusai hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Demokrat, di Jakarta, Sabtu (29/6/2013).
Nurhayati menegaskan, bila Dada meminta pendampingan hukum, pihaknya akan menyiapkannya. Namun, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menjamin tak akan ada intervensi dalam proses hukumnya.
"Kalau minta, pasti diberikan. Dalam arti proses hukum biarkan berjalan, tidak ada intervensi dari Demokrat," tandasnya.
KPK menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Dada sudah ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad pada Jumat (28/6/2013) malam.
Nama Dada kerap disebut terlibat dalam dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Dada diduga sebagai otak pemberian suap kepada hakim ini terkait pengurusan perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung yang kasusnya ditangani PN Tipikor Bandung.
Kasus ini melibatkan orang dekat Dada, yakni Toto Hutagalung, pria bernama Asep yang merupakan suruhan Toto, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Diduga, uang yang digunakan untuk menyuap Setyabudi berasal dari patungan sejumlah kepala dinas di Pemkot Bandung.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi beberapa waktu lalu mengaku diperintah Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada Setyabudi. Terkait kasus ini, KPK sudah lebih dari delapan kali memeriksa Dada. KPK juga telah menggeledah kediaman pribadi maupun rumah dinas Dada, serta ruang kerja Dada di kantor Pemkot Bandung.