Laporan Ida Ayu Lestari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru, mengungkapkan adanya indikasi motif di luar hukum dalam kasus kuota impor daging sapi. Hal tersebut tertuang dalam nota keberatan Luthfi Hasan Ishaaq yang dibacakan dalam sidang Tipikor, Jakarta (1/7).
Menurut Zainuddin, seharusnya masalah wanita dipisahkan dengan kasus korupsi yang menimpa LHI. ''Kesan pembunuhan karakter menjadi skenario, karena banyak yang tidak relevan,'' kata Zainuddin Paru.
Pembacaan nota keberatan atau eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB pada hari ini. Jadwal sidang ini kemudian diundur menjadi pukul 13.00 Namun, jadwal sidang dimajukan kembali dan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK. Lutfhi diduga menerima hadiah Rp. 1.3 miliar dari Direktur Utama PT. Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kuota impor daging sapi.
Kuasa Hukum Lutfi Hasan: Ada Motif di Luar Hukum Kasus Impor Daging Sapi
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger