TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menguatkan dakwaan jaksa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Irjen Polisi Djoko Susilo.
Adapun saksi tersebut, yakni seorang Notaris dan PPAT di Subang bernama Hanny Ratnatisna.
Dalam keterangannya, Hanny menjelaskan
pernah mengesahkan pembelian lahan sekitar delapan hektare yang terbagi dalam enam bidang dengan sertifikat hak milik atas nama Eva Susilo Handayani.
Merujuk dakwaan Jaksa KPK, Eva Susilo Handayani merupakan seorang warga Subang yang diklaim Djoko sebagai anaknya untuk membeli harta di Subang, Jawa Barat.
Menurut Hanny, yang bertempat tinggal dan berkantor di Jalan Otto Iskandar Dinata nomor 173 Subang, Jawa Barat, tadinya pemilik enam bidang tanah itu berlainan.
Pemilik tiga bidang tanah di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat adalah H. Hendra Gunawan, Hj. Heni Sriwulan dan Mochammad Ary Gunawan.
Sementara pemilik dua bidang tanah di Jalan Kampung Cirangkong RT 002 RW 06, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat adalah Mochammad Panji Gunawan dan Winnie Wulandini. Kemudian pemilik sebidang tanah di Jalan Kampung Pasir Bilik RT 004 RW 06, Desa Cinangsi, Kecamatan Cisalak /Jalancagak, Subang adalah Robert Manurung.
"Yang lima bidang tanah pemiliknya satu keluarga. Sementara satu bidang lagi beda pemilik. Mereka semua mau pindah ke Bandung, makanya dijual," kata Hanny saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Hanny menegaskan, pembeli semua tanah itu adalah Eva Susilo Handayani. Tetapi, saat ditanya apa dia tahu hubungan Eva dengan Djoko, Hanny mengaku tidak tahu.
"Yang saya lihat KTP-nya Subang, dan statusnya belum menikah," kata Hanny seraya menjelaskan bahwa pembelian enam bidang tanah seluas delapan hektare itu senilai Rp 300 juta.