Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis Hercules Rozario Marshal dan Muhammad Sidik dengan penjara empat bulan penjara.
"Mengadili terdawa satu Hercules Rozario Marshal dan terdakwa dua Muhammad Sidik alas Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa pejabat negara untuk melakukan perbuatan yang sah," kata ketua majelis hakim Kemal Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).
"Kepada kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing selama empat bulan penjara," kata hakim
Hukuman empat bulan penjara tersebut akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Hercules dan Sidik. Hakim memvonis keduanya karena terbukti melanggar pasal 214 jo 211 tentang melawan petugas yang sah.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 6 bulan penjara.
Dalam keputusan tersebut hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hercules dan Sidik.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankannya, selama dalam persidangan terdakwa berlaku sopan.
"Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungjawab keluarga, sehingga kehadirannya di tengah keluarga sangat diharapkan dan dibutuhkan," katanya.