News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Ormas

Tokoh NU Hormati Pengesahan UU Ormas

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh se-Jabodetabek menggelar aksi tolak RUU Ormas yang disahkan DPR, Selasa (2/7/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salahuddin Wahid, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), menghormati langkah DPR yang mengesahkan RUU Ormas.

Menurutnya, yang tidak setuju disahkannya RUU Ormas, bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya sudah kita hormati (RUU Ormas disahkan)," kata pria yang akrab disapa Gus Solah di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng menuturkan, DPR pasti telah memikirkan kebutuhan UU Ormas, meskipun ada anggota DPR yang menolak UU Ormas.

"Kalau DPR merasa perlu mengesahkan, itu hak DPR," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU Ormas disahkan oleh DPR melalui proses voting dalam rapat paripurna, kemarin.

Dalam proses voting, sebanyak enam fraksi mendukung, dan tiga fraksi menolak RUU ormas dijadikan UU.

Rinciannya, sebanyak 311 anggota DPR menyetujui RUU Ormas disahkan. Sedangkan 50 anggota DPR menolak disahkannya RUU Ormas.

Di Indonesia terdapat 139.957 ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah. Ormas yang terdaftar di Kemendagri ada 65.577, di Kemensos ada 25.406, di Kemenkum-HAM ada 48.866, dan ormas asing di Kemenlu ada 108 organisasi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini