Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Khairil Rahim
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Terdakwa pengadaan alat peraga pendidikan dan buku di Dinas Pendidikan Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, Yudi Setiawan dengan lantang langsung mengatakan banding atas vonis lima tahun yang diberikan hakim padanya.
Yudi merasa keberatan dan tidak terima atas putusan yang diberikan majelis hakim yang dketuai Susi Saptati dan Dana Hanura serta Mardiantos di sidang terakhir di
PN Banjarmasin dengan agenda putusan, Rabu (3/7/2013) sore.
Lucunya usai hakim meminta sikap Yudi terhadap putusan itu apakah banding, terima atau pikir pikir Yudi justru balik bertanya ke hakim.
"Saya tadi diputus berapa," tanya Yudi.
Susi yang sejak awal membacakan lembar putusan meminta Yudi agar membaca salinannya saja yang akan diserahkan usai sidang.
"Anda menyimak tidak yang saya bacakan tadi. Nanti salinan putusan ini akan diberikan. Terdakwa baca saja berapa putusannya," kata Susi.
Mendapat penjelasan itu Yudi yang tampa berkoordinasi lagi dengan kuasa hukumnya menyatakan banding.
"Kalau begitu saya banding," kata Yudi.
Selain hukuman penjara yang lama, Yudi juga harus menanggung putusan lain hukuman denda Rp 200 juta atau subsidir kurungan penjara selama tiga.
"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih, dengan ketentuan apabilan tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama satu
tahun. Apabila itu tidak terpenuhi maka harta terdakwa akan disita," kata Susi.
Pada putusan majelis hakim menjerat Yudi dengan pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU Erwan Suwarna yang menyatakan Yudi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri
sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999.
Atas dasar itu Yudi dituntut JPU selama lima tahun denda Rp 50 juta atau subsidir kurungan penjara selama 3 bulan, selain itu terdakwa juga dituntut
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih, dengan ketentuan apabilam tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Usai sidang Yudi langsung mengomentari vonis yang diberikan. Yudi sempat menyindir aparat penegak keadilan atas vonis itu.
"Mantap, vonisnya masih kurang berat," kata dia.
Yudi mengaku dia terpaksa memilih banding karena merasa tidak bersalah dan tidak pernah menerima uang yang dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan.
Yudi mengatakan dalam kasus ini dia mengaku tidak tahu menahu dan perusahaannya tidak ada hubungannya dengan kasus ini.
"Saya tidak tahu makanya dalam sidang saya tidak ada bukti yang disampaikan. Sebab saya memang tidak ada kaitannya bukti apa yang harus ssaya perlihatkan
kalau tiba tiba saja perusahaan saya dikaitkan dengan ini," lanjut dia.
Yudi pun merasa dikriminalisasi kepolisian dan kejaksaan makanya dia berencana melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya punya bukti kuat dan saya berjanji akan membuka semua apa yang telah saya ketahui," ancam dia.
Seperti diberitakan di Kalsel Yudi yang Direktur PT Cipta Inti Parmindo, dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan
sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, tahun 2011.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu Rp 1,02 miliar dari total nilai pagu proyek Rp 2,639 miliar.
Sementara untuk Polda Jatim Yudi menjadi tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang HR Muhammad dengan nilai kerugian 52 Miliar itu.
"Sedang untuk Polda Metro Jaya Yudi jadi tersangka sabu dan kepemilikan senjata api. Di Mabes Polri Yudi terbelit kasus money loundry dan di Kejagung soal
korupsi Bank Jabar," kata Kasi Penkum Kejati Erwan Suwarna.
Untuk kasusnya Erwan mengaku Yudi bersama rekannya direktur CV Karunia Baru, Salim Alatas sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Salim alatas sudah ditahan dan divonis lebih dulu dari Yudi. Salim tertangkap lebih dulu di Surabaya.
Pihak Ditkrimsus mencium adanya kecurangan dalam lelang, kini tengah menarik benang merah. Yudi dan Salim ketahuan memalsukan dokumen pendukung terkait laporan akuntansi keuangan dengan cara memalsukan laporan daripada akunting independen.