News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Diadili

Jaksa Batal Eksekusi Hercules

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 4 bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshall. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rosario Marshal Hercules) masa tahanannya habis malam ini pukul 00.00 wib, setelah mendapat vonis 4 bulan penjara dipotong masa penahanan atas kasus yang menjeratnya.

Menanggapi kebebasan Hercules, pihak pengacara Hercules mengatakan malam ini Ketua Umum GRIB tersebut tidak bisa dieksekusi karena kondisi dan lain hal. Sehingga jaksa menunda eksekusi bebasnya hercules.

"Jaksa masih mikir mikir untuk menyatakan banding atau tidak. Karena kan putusannya 4 bulan. Tapi jaksa minta 6 bulan, jadi jaksa menyatakan banding, dengan demikian malam ini hercules tidak bisa dieksekusi.
Sampai jaksa adakan banding," tutur kuasa hukum Hercules, Petrus Leamotu saat dihubungi wartawan, Jumat (6/7/2013) malam di depan rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Petrus menambahkan, saat ini jaksa masih pikir-pikir hingga tanggal 8 Juni 2013 nanti. Lalu saat ditanya mengenai keadaan Hercules, Petrus mengatakan keadaanya kliennya tersebut baik-baik saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini