Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rosario Marshal Hercules) masa tahanannya habis malam ini pukul 00.00 wib, setelah mendapat vonis 4 bulan penjara dipotong masa penahanan atas kasus yang menjeratnya.
Menanggapi kebebasan Hercules, pihak pengacara Hercules mengatakan malam ini Ketua Umum GRIB tersebut tidak bisa dieksekusi karena kondisi dan lain hal. Sehingga jaksa menunda eksekusi bebasnya hercules.
"Jaksa masih mikir mikir untuk menyatakan banding atau tidak. Karena kan putusannya 4 bulan. Tapi jaksa minta 6 bulan, jadi jaksa menyatakan banding, dengan demikian malam ini hercules tidak bisa dieksekusi.
Sampai jaksa adakan banding," tutur kuasa hukum Hercules, Petrus Leamotu saat dihubungi wartawan, Jumat (6/7/2013) malam di depan rutan narkoba Polda Metro Jaya.
Petrus menambahkan, saat ini jaksa masih pikir-pikir hingga tanggal 8 Juni 2013 nanti. Lalu saat ditanya mengenai keadaan Hercules, Petrus mengatakan keadaanya kliennya tersebut baik-baik saja.