TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) didatangi seorang perwira menengah polisi berpangkat Kompol, Kamis (4/7/2013) malam.
Kompol AD, perwira polisi yang terekam CCTV masuk dan keluar Gedung BNN, ternyata pernah bertugas di BNN dan kini sudah kembali bertugas di Mabes Polri.
“Dulu pernah betugas di BNN, tapi sekarang sudah tidak lagi. Selama di BNN, reputasinya negatif, dia jarang masuk. Belakangan sudah hilang dan jarang ngantor,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2013).
Benny menjelaskan, bila polisi melakukan penggeledahan, harusnya ada surat penggeledahan. Jika menyita dokumen, juga harus disertai surat penyitaan dokumen, pun harus ada saksi dan tanda terima barang bukti.
“Ini institusi, bukan warung kopi, ada aturan,” ucapnya.
Benny mengetahui Kompol AD menyelinap masuk ke Gedung BNN, setelah melihat rekaman CCTV dan mengambil sejumlah dokumen.
“Dalam rekaman, terlihat keluar masuknya dia. Satpam sudah diperiksa. Saat itu satpamnya diancam suruh tutup mulut, sehingga jadi stres. Akhirnya satpam itu melapor kejadian tersebut,” jelas Benny.
Sebelumnya, seorang pengusaha wanita melaporkan Benny Mamoto dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, Kamis (4/7/2013). Belum diketahui jelas kronologi kejadian, jelas karena sang pelapor bernama Helena belum mau menunjukkan batang hidungnya di hadapan media. (*)