TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Penelusuran dilakukan lewat dua saksi, Dhoni Nurhananto, Bag. Finance dan Jennifer B. Tumbuan, Konsultan.
Keduanya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019 pada Kamis (21/11/2024).
"Saksi hadir semua, didalami terkait dengan aliran dana dan transaksi keuangan tersangka ANS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasusnya sedang bergulir di tahap penyidikan.
Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Baca juga: Direktur PT IIM Thomas Harmanto Diperiksa KPK terkait Investasi PT Taspen Tahun Anggaran 2019
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.