Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun.
Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi dari pemeriksaan saksi atas nama Muslik selaku karyawan PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasusnya sedang bergulir di tahap penyidikan.
Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management.
Baca juga: TASPEN Catat Pertumbuhan Investasi 10,55 Persen di Atas Industri
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Konsultan Investasi dalam Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.