TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan hadiah dari proyek pengadaan dan penyelenggaraan PON Riau.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, Jumat (5/7/2013).
Selain Rusli, penyidik juga memanggil Mohamad Idiris selaku karyawan Ayu Masagung. Idiris akan diperiksa sebagai saksi untuk Rusli.
Untuk diketahui, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.