News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Diadili

Ditahan Lagi, Hercules Legowo

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 4 bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshall. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum GRIB, Hercules Rosario Marshal (Hercules) mengaku legowo dengan semua proses hukum yang harus dijalani dan proses hukum baru yang akan membidiknya yakni mengenai kasus pemerasan.

Hal ini disampaikan Hercules melalui kuasa hukumnya,
Joao Meco, Sabtu (6/7/2013) dini hari di depan tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

"Hari ini kan di depan tahanan narkoba ada polisi, sepertinya mereka mau menahan lagi dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Karena ini belum masuk di perkara yang saat ini," ungkap Joao.

Joao menuturkan, dengan adanya proses hukum ini, Hercules tetap akan menghormati proses ini. Termasuk juga jika Hercules harus menjalani eksekusi.

"Hercules legowo mau menerima, kalaupun dia keluar tahanan lalu dijerat lahi dia juga menerima. Klien saya tetap menghormati proses ini, kalaupun dieksekusi dia juga menjalani," tutur Joao.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini