News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Diadili

Kuasa Hukum Curigai Hercules Dikebiri Secara Politik

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 4 bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshall. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joao Meco, kuasa hukum Ketua Umum GRIB, Hercules Rosario Marshal memiliki penilaian lain terkait kasus yang menjerat kliennya. Terlebih waktu 7 hari yang dimiliki jaksa untuk banding dan adanya rencana polisi untuk menjerat Hercules dengan pasal pemerasan.

"Ini pendapat saya pribadi. Saya sebagai penasihat hukum menurut saya ini bukan bagian dari penegakan hukum. Ini disalahgunakan," tegas Joao,Sabtu (6/7/2013) dini hari di depan tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Joao menyampaikan, dalam kasus sebelumnya, Hercules didakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) tentang penghasutan jo Pasal 170 KUHP ayat (1) ke 1 tentang pengeroyokan serta pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 211 tentang kekesaran melawan petugas. Namun sewaktu di Kejati, pasal 368 KUHP tentang pemerasan itu tidak dimasukkan.

"Mestinya ini kan satu paket, tapi 368 dikeluarkan. Dan sepertinya ini mau dimasukkan lagi. Ini kan hanya akal-akalan polisi saja. Sebagai pengacara saya keberatan. Sepertinya ada agenda khusus, politik untuk tidak memberikan akses panggung politik beliau (Hercules) di GRIB," tutur Joao.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini