News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Diadili

Pengacara: Kita Minta Hercules Jadi Tahanan Kota

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 4 bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshall. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah apakah ingin banding atau tidak terkait kasus Ketua Umum GRIB, Hercules Rosario Marshal.

"Saya baru dapat info dari Jaksa malam ini tidak ada eksekusi. Karena jaksa masih menggunakan haknya hingga tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir. Apakah ingin banding atau tidak, karena kan sudah diputuskan 4 bulan. Tapi jaksa minta 6 bulan," ujar pengacara Hercules, Joao Meco, Sabtu (6/7/2013) dini hari.

Joao mengatakan sebagai tim kuasa hukum Hercules, sebenarnya pihaknya sudah menerima putusan Hercules divonis 4 bulan penjara. Namun pihaknya masih menunggu keputusan banding atau tidaknya dari pihak jaksa.

Kemudian Joao menambahkan jika jaksa mengajukan banding, itu merupakan hak jaksa. Dan pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya itu.

"Kami akan siapkan pembelaan seperti penangguhan penahanan dan meminta menjadi tahanan kota," kata Joao.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini